Tewaskan 8 Warga, Penjual Miras di Jagakarsa Jadi Tersangka

Rabu, 04 April 2018 - 18:13 WIB
Tewaskan 8 Warga, Penjual Miras di Jagakarsa Jadi Tersangka
Tewaskan 8 Warga, Penjual Miras di Jagakarsa Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan status penjual minuman keras (miras) oplosan di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Penjual miras berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat delapan warga Jagakarsa tewas.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penjual minuman keras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran minuman yang dijualnya itu membuat delapan orang warga Jagakarsa tewas.

"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Indra, pelaku tidak memiliki izin edar dalam menjual minuman beralkohol. Belum lagi barang yang dijual juga ilegal. Dia lalu dikenakan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan. (Baca Juga: Kembali Bertambah, Korban Miras Oplosan di Jaksel Jadi 8 Orang
"Itu yang saat ini sudah naikkan tersangka, satu yang memang kita jerat adalah izin edarnya tidak ada. Kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa nanti akan ditambah lagi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6987 seconds (0.1#10.140)