Dilaporkan Balik Lyra, Pemilik Ada Tour Ditetapkan Tersangka

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:21 WIB
Dilaporkan Balik Lyra, Pemilik Ada Tour Ditetapkan Tersangka
Dilaporkan Balik Lyra, Pemilik Ada Tour Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini, pelapor di kasus itu, yakni pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa pun ditetapkan pula sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lasty dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, Lasty disangkakan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. Penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai prosedur, seperti dari pemeriksaan pelapor hingga saksi-saksi. Total ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk Lyra Virna sebagai pelapor. (Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik )

Adapun Lyra, kata dia, melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 lalu terkait dugaan penggelapan atau penipuan. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 2016 dan 15 Mei 2017 di Bekasi dan Jakarta Selatan.

Saat disinggung mengenai kapan pihaknya akan memeriksa Lasty, Argo menambahkan, dia masih menunggu kabar selanjutnya dari penyidik. "Kita tunggu saja penyidik nanti bagaimana ya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)