Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD

Kamis, 04 Januari 2024 - 16:25 WIB
loading...
Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman, Kamis (4/1/2024).



"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.



Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2740 seconds (0.1#10.140)