Hari Pertama Ganjil Genap, Satwil Lantas Jakbar Tilang 54 Kendaraan

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:50 WIB
loading...
Hari Pertama Ganjil Genap, Satwil Lantas Jakbar Tilang 54 Kendaraan
Hari pertama penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat memberikan penindakan terhadap 54 kendaraan roda empat yang melanggar. SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Hari pertama penindakan ganjil genap , Satlantas Wil Jakarta Barat memberikan penindakan terhadap 54 kendaraan roda empat yang melanggar.

"Penindakan ganjil genap mulai Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, total ada 54 kendaraan yang kami berikan sanksi tilang," kata Kasatlantas Jakarta Barat, Kompol Purwanta dikonfirmasi, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Sebut Berpotensi Timbulkan Klaster Baru COVID-19 )

Purwanta menyebutkan, dari seluruh pelanggar itu tak ada yang memprotes berlebihan. Para pengemudi hanya pasrah dan menerima surat kendaraannya disita polisi dan diberikan surat tilang.

Adapun alasan pelanggar mengaku tak tahu ruas jalan yang dilaluinya telah kembali diterapkan kebijakan ganjil genap. "Mereka rata-rata belum tahu dan karena jalurnya pekerjaan melintas di situ," katanya. (Baca juga; Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil Genap di Jalan TB Simatupang )

Untuk di Jakarta Barat, lanjut Purwanta, penindakan dilakukan di Jalan S Parman, Jalan Kali Besar Selatan, arah Jalan Gajah Mada maupun Hayam Wuruk juga terkena kebijakan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)