Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 11 Karyawan First Travel Sebagai Saksi

Senin, 19 Maret 2018 - 15:54 WIB
Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 11 Karyawan First Travel Sebagai Saksi
Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 11 Karyawan First Travel Sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan First Travel digelar lagi hari ini di Pengadilan negeri (PN) Depok. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan 11 karyawan ketiga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Zahra mengatakan pihaknya menghadirkan sebanyak 11 saksi dari pegawai First Travel untuk bersaksi di hadapan majeis hakim.

"Kami kembali melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini ada 11 saksi dari pegawai First Travel," katanya, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya, JPU telah mendengarkan kesaksian dari para jamaah termasuk salah satu artis sekaligus penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka atau Vicky Shu. Pelantun lagu Mari Bercinta 2 itu mengaku kepada hakim jika dirinya pernah menjalankan ibadah umroh dengan menggunakan jasa agen first travel. (Baca: Sidang Perdana First Travel, Terdakwa Diteriaki Korbannya )

"Saya awalnya mengungkapkan di media sosial kalau ingin pergi umroh, kemudian Anissa Hasibuan memberikan penawaran dengan menggunakan agensi miliknya yaitu First Travel," kata Vicky di PN Depok.

Ia menuturkan saat itu mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh dan berangkat pada tanggal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 sebagai jemaah reguler.

"Kurang lebih sembilan hari, pada sesi pertama saya membayar sebanyak Rp34,5 juta kepada pihak First Travel," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)