Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Didampingi Habiburokhman dan Hinca Pandjaitan

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana diketahui diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.

(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3622 seconds (0.1#10.140)