Meresahkan Warga, Polisi Cokok Pengedar Narkoba di Tebet

Sabtu, 17 Maret 2018 - 13:03 WIB
Meresahkan Warga, Polisi Cokok Pengedar Narkoba di Tebet
Meresahkan Warga, Polisi Cokok Pengedar Narkoba di Tebet
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial AN alias Burik (35) lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya peredaran narkoba. Saat ditelusuri, narkoba itu ternyata diedarkan oleh Burik.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap Burik di Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/3/2018). (Baca: BNN Cari Gudang Penimbunan Sabu Berjumlah Fantastis)

Dari penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di kantong jaket miliknya. Terdapat sembilan bungkusan plastik berisikan sabu-sabu dengan total seberat 7,39 gram dan telah disita oleh polisi.

"Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kami masih kembangkan kasus tersebut," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1132 seconds (0.1#10.140)