Sembunyi di Tangerang, Jaringan Penipu Lintas Negara Dibekuk

Sabtu, 17 Maret 2018 - 01:27 WIB
Sembunyi di Tangerang, Jaringan Penipu Lintas Negara Dibekuk
Sembunyi di Tangerang, Jaringan Penipu Lintas Negara Dibekuk
A A A
TANGERANG - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengamankan sejumlah orang asing dari Nigeria, diduga sebagai pelaku penipuan jaringan online lintas negara.

Modus operandi para pelaku, di antaranya dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang tugas sebagai militer PBB dan memiliki uang dalam jumlah banyak.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Enang Syamsi mengatakan, mereka ditangkap karena terlibat jaringan penipuan online lintas negara yang sudah masuk daftar hitam pencarian interpol.

"Bermula dari diamankannya seorang Nigeria berinisial RCO (33), di Apartemen Green Park View, Kalideres, pada Kamis 8 Maret lalu," katanya di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (16/3/2018).

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa RCO merupakan jaringan penipuan online yang berada di Tangerang. Dia bekerja tim, tersebar di wilayah Indonesia.

"Saat dilakukan pengembangan, kami mengamankan tiga orang Nigeria lagi, di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong, Tangerang, dengan inisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29)," ungkapnya.

Tidak berhenti di sana, jaringan RCO di Tangerang kembali dikembangkan. Hasilnya, petugas Imigrasi Bandara Soetta kembali mengamankan seorang lainnya.

"Saat dikembangkan, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang Nigeria berinisial FE (34), di Apartemen Green Park View. Dari FE ini, kami amankan sejumlah bukti," jelasnya.

Adapun sejumlah bukti yang berhasil diamankan petugas Imigrasi, diantaranya adalah sejumlah laptop, perangkat wifi, dan handphone untuk menipu korban.

"Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui kelompok tersebut melakukan upaya penipuan online dengan korban tersebar di beberapa negara. Modusnya, mereka mengaku tentara Amerika," ungkapnya.

Petugas pun kembali mengembangkan keterangan pelaku. Hasilnya, Kamis 15 Maret lalu, kembali diamankan seorang Nigeria berinisial OJ (31) di Tangerang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, OJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Sehingga, petugas langsung mengamankan OJ," sambung Enang lagi.

Selain OJ, petugas juga mengamankan dua asing lain yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

"Mereka berasal dari Angola, berinisial BAG (21) dan RJ (17). Mereka melebihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun. Kepada petugas, mereka mengaku paspornya telah hilang," tambah Enang.

Namun, setelah diperiksa lebih dalam, ternyata yang bersangkutan telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama milik mereka yang sebelumnya diakui hilang.

"Saat ini, kedua warga Angola itu telah ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta. Mereka akan dipulangkan ke negara asal mereka di Angola," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)