Ganjil Genap di Tol Bekasi untuk Kurangi Kepadatan di Tol Japek

Senin, 12 Maret 2018 - 15:01 WIB
Ganjil Genap di Tol Bekasi untuk Kurangi Kepadatan di Tol Japek
Ganjil Genap di Tol Bekasi untuk Kurangi Kepadatan di Tol Japek
A A A
BEKASI - Kebijakan sistem ganjil genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur merupakan bagian dari paket kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri (PM) No. 18/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan paket kebijakan dalam rangka mengatasi kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek ditandai dalam launching operasi green line dan pemberlakuan paket kebijakan penanganan kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, paket kebijakan ini berangkat dari permasalahan kepadatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menjadi jantung jalan tol di Jabodetabek khususnya di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 1.

Arahan optimalisasi operasi green line yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menekankan pada upaya sosialiasi kepada publik. "Selain itu gagasan untuk pembentukan posko bersama untuk mendekatkan program ini kepada masyarakat, mendapatkan feedback dan evaluasi," kata Royke kepada wartawan di Bekasi pada Senin (12/3/2018)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, menitikberatkan kepada keterlibatan masyarakat untuk optimalisasi paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan jalan Tol Jakarta-Cikampek. Budi mengimbau untuk melakukan pengamatan dan evaluasi program yang paling efisien.

Evaluasi juga diterapkan untuk pelayanan bus premium Transjabodetabek baik dari sisi okupansi maupun titik tujuan. "Secara menyeluruh, paket kebijakan ini menggambarkan dalam bertransportasi di kota besar ada cara baru. Kami minta maaf jika dalam pelaksanaannya masih ada yang kurang nyaman," ujar Budi.

Untuk diketahui Peraturan Menteri Perhubungan mengenai paket kebijakan yang diterapkan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek meliputi; prioritas lajur khusus angkutan umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta dan bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).

Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).

Dengan diimplementasikannya paket kebijakan tersebut, diharapkan mampu mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek secara signifikan. Pelaksanaan paket kebijakan merupakan wujud sinergi antarlembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPTJ, BPJT, Korlantas Polri dan Jasa Marga.

Meski begitu, paket kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, PT Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan tol untuk bersama-sama mendukung kesuksesan program ini. Pengguna jalan tol diharapkan mematuhi peraturan yang telah diterapkan, dan menggunakan bus Transjabodetabek Premium yang telah disediakan.

Guna memastikan kelancaran implementasi paket kebijakan tersebut, sebelumnya Jasa Marga telah melakukan sosialisasi menggunakan berbagai saluran media yang dimilikinya. Sejumlah langkah sosialisasi yang dilakukan oleh Jasa Marga terbukti efektif, hal tersebut terlihat dari lancarnya implementasi dan support dari para pengguna jalan tol yang mematuhi paket kebijakan tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9645 seconds (0.1#10.140)