Kronologi Penangkapan Komplotan Pembunuh Driver Taksi Online di Bogor

Rabu, 07 Maret 2018 - 14:55 WIB
Kronologi Penangkapan Komplotan Pembunuh Driver Taksi Online di Bogor
Kronologi Penangkapan Komplotan Pembunuh Driver Taksi Online di Bogor
A A A
BOGOR - Pembunuh driver taksi online di Bogor tertangkap setelah salah satu dari mereka berusaha menjual mobil yang dicuri tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu milik adalah taksi online yang disopiri oleh Justinus Sinaga (41) yang dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Gunung Picung, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyidikan atas kasus temuan mayat di kawasan obyek wisata Gunung Picung, Gunung Salak Endah, TNGHS, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (05/03).

"Sedangkan aksi pencurian dan pembunuhannya sendiri, berdasarkan keterangan dari para pelaku, terjadi pada Sabtu (3 Maret 2018)," kata AKP Bimantoro kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (7/3/2018).

Ia menambahkan, kasus itu bermula saat salah satu pelaku memesan taksi online, kemudian secara bersama sama korban dibunuh dengan cara menjerat leher menggunakan tali, mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang lalu mata dan mulut korban di lakban.

"Bahkan salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu dibagian kepala korban pada akhirnya korban di lempar dari dalam mobil di daerah Gunung Picung," katanya.

Dua hari kemudian warga setempat dikagetkan dengan temuan sesosok mayat laki-laki menggunakan pakaian kaos berkerah warna merah putih dan celana panjang bahan warna krem dengan usia sekitar 41 tahun dengan tangan dan kaki terikat lakban warna hitam serta mata dan mulut dilakban warna hitam. (Baca: Tersangka Pembunuh Driver Taksi Online Ditangkap di Subang )

"Setelah itu, pada Senin (5 Maret 2018) malam, kami mendapat informasi bahwa diduga mobil korban berada di Polsek Subang Kota terkait penangkapan salah satu tersangka berinisial A.N oleh Polresta Depok dalam perkara penggelapan," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melaksanakan pembagian tugas terhadap anggota untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap barang bukti mobil merk Toyota Avanza 2013 warna hitam B 1992 EKN ke Polsek Subang Kota.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.N di Polresta Depok dan sebagian Anggota mendatangi lagi ke TKP. Kemudian Selasa (6 Maret 2018) pukul 14.00 wib setelah tim Satreskrim Bogor selesai melakukan pemeriksaan di Polresta Depok kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 4 (empat) yang diduga pelaku di daerah Cipinang Gading, Bogor," katanya.

Tiga diantaranya, dilumpuhkan petugas dibagikan kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas, selain itu diamankan 2 (dua) orang wanita yg berada di kamar indekos milik salah satu pelaku.

"Para pelaku akan kita jerat pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP. Kita juga masih menyelidiki motif lain dari kasus ini," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)