Polisi Ciduk Lima Pemalsu Surat Izin Nahkoda Operasikan Kapal

Kamis, 01 Maret 2018 - 23:24 WIB
Polisi Ciduk Lima Pemalsu Surat Izin Nahkoda Operasikan Kapal
Polisi Ciduk Lima Pemalsu Surat Izin Nahkoda Operasikan Kapal
A A A
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), yakni surat izin nakhoda mengoperasikan kapal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya SKK Palsu. Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Patroli Polair PMJ melakukan penyelidikan dan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli.

Adapun kelima tersangka itu, kata dia, nahkoda Kapal KM Margono I berinisial K bin W (31), KKM KM Margono I yakni, P bin R (37), pengurus kapal Muara Angke, R bin J (48), pengurus kapal Muara Baru, S (27), dan pencetak SKK bernama H (48), yang mana ditangkap di Kepala Perikanan KM Margono I.

"Pada Posisi ± 1 mil disebelah Timur Pulau Ayer Kepulauan Seribu Jakarta, kapal patroli memeriksa awak kapal KM. Margono I dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada," ujar Argo pada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Lalu dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK yang diduga palsu.

Dari pengakuan kedua nahkoda, mereka mendapatkan SKK palsu tersebut dari seseorang berinisial R selaku pengurus kapal Muara Angke. Pihaknya lalu mengejar dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kalau SKK palsu itu diperoleh dari S selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru dengan membayar Rp600.000 per lembar SKK. Tim pun melakukan pengejaran terhadap S hingga akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Muara Baru.

Dari pemeriksaan S, diketahui kalau SKK palsu itu didapat dari H dengan membayar uang sebesar Rp400.000 perlembar SKK. "Tim melakukan pengejaran kembali terhadap H dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur," katanya.

Kepada polisi, H mengaku SKK itu dibuat sendiri di salah satu kantor yang disewanya di kawasan Muara Baru dengan dibantu oleh S. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan dan kantor H, polisi menyita bukti berupa 19 lembar SKK diduga palsu, 20 lembar blanko kosong SKK, dua mesin ketik, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris, dan tiga buku pelaut diduga palsu.

"Para tersangka kami jerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan pidana penjara enam tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)