Ganjil Genap Diterapkan, Jalan Arteri Bekasi Bakal Macet Total

Sabtu, 24 Februari 2018 - 00:18 WIB
Ganjil Genap Diterapkan, Jalan Arteri Bekasi Bakal Macet Total
Ganjil Genap Diterapkan, Jalan Arteri Bekasi Bakal Macet Total
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebutkan dampak rencana sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018 akan berimbas kemacatan parah di jalan arteri di kota Patriot itu. Selain kemacetan, juga berdampak arus lalu lintas menjadi padat.

"Kalau sistem itu mulai diberlakukan, tentunya akan berdampak sangat besar kepada arus lalu lintas di Bekasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yulianan kepada KORAN SINDO, Jumat 23 Februari 2018. Menurutnya, ada lima ruas jalan arteri di Kota Bekasi yang akan terkena imbasnya.

Jalur arteri tersebut di antaranya: Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Mayor Hasibuan dan sebagainya. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada rekayasa lalu lintas di ruas jalan arteri.

Namun, kata dia, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) tentang penerapan sistem itu. "Kita masih kaji terkait personil yang ditempatkan dititik tersebut," ujarnya.

Yayan mengatakan, pada tahun 2017 pemerintah daerah sempat menentang wacana ini. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membuat arus lalu lintas di ruas jalan arteri semakin semrawut. Kendaraan yang tidak diperkenankan masuk gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan memilih jalan arteri.

Dia menilai, saat ini saja di sejumlah jalan arteri semakin padat terutama saat jam sibuk seperti di Jalan KH Noer Ali, I Gusti Ngurah Rai dan sebagainya. Sehingga, lanjut dia, kendaraan yang berpelat ganjil/genap yang bukan jadwalnya pasti akan memilih jalan arteri untuk menempuh perjalanannya.

Meski sempat menentang, namun pemerintah daerah tetap melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Menurut dia, petugas kepolisian, Dishub dan BPTJ akan bersiaga di dua titik pintu masuk ruas tol Jakarta-Cikampek di wilayah Kota Bekasi. "Kedua titik itu di antaranya gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat," ungkapnya.

Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi menjelaskan, pemerintah pusat menerapkan sistem Ganjil-Genap kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. "Kajianya, dua gerbang tersebut merupakan penyumbang terbesar kendaraan di tol Jakarta-Cikampek," tambahnya.

Johan mengatakan, sebetulnya ada tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Pertama adalah memberikan lajur khusus untuk kendaraan bus, kedua mengatur jam operasional untuk angkutan barang/truk melalui sistem ganjil genap.

Terakhir ketiga sistem ganjil genap untuk mobil pribadi atau golongan 1. Kebijakan ganjil genap itu akan berlaku setiap hari kerja atau mulai pukul 06.00 Wib hingga pukul 09.00 Wib dari Senin-Jumat. Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut.

Untuk pembatasan operasional kendaraan barang, kata dia, dimulai dari ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah), terkecuali mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Sementara pembatasan operasional kendaraan pribadi akan berlaku di lima ramp on (jalur masuk kendaraan menuju tol).

Di antaranya di Bekasi Barat 1 dan 2, Bekasi Timur, Tambun, Pondokgede Timur dan Pondokgede Barat. Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, lembaga internasional, kendaraan pelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dan kendaraan kepentingan tertentu.

Dengan adanya aturan ini diharapkan waktu tempuh dan kecepatan rata-rata di jalan tol bisa meningkat. Saat ini, kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tol Japek adalah 32,34 km/jam dengan waktu tempuh 116 menit dan VC ratio mencapai sebesar 0,96. Dan kecepatan kendaraan menjadi 48,45 km/jam dengan waktu tempuh 83 menit dan VC ratio menjadi 0,89.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4629 seconds (0.1#10.140)