Pengawasan dan Penanganan Becakayu Kewenangan Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Februari 2018 - 02:29 WIB
Pengawasan dan Penanganan Becakayu Kewenangan Pemerintah Pusat
Pengawasan dan Penanganan Becakayu Kewenangan Pemerintah Pusat
A A A
JAKARTA - Peristiwa ambruknya cetakan penahan beton (bekisting pier head) proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemprov DKI. Proyek tersebut merupakan kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, untuk menindaklanjuti insiden ambruknya penahan beton di proyek Becakayu, pihaknya langsung membahasnya bersama asisten pembangunan DKI Jakarta, Selasa 20 Februari 2018. Ternyata, kata dia, pengawasan dan penanganan yang dilakukan proyek kewenangan pemerintah pusat meskipun ada di Jakarta.

Sedangkan proyek yang dibangun oleh Pemprov DKI diawasi oleh Pemprov DKI sendiri. Untuk itu, Pemprov DKI akan terlebih dahulu mengkaji mana yang wilayah Pemprov dan mana yang wilayah pemerintah pusat dalam menangani insiden Tol Becakayu.

"Kalau itu proyek Pemprov langsung kita tindak lanjuti. Mekanisme pengawasannya berbeda. Jadi kita kaji dulu," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga meminta Kemenpupera dan Kementrian BUMN bersama dengan komite keselamatan konstruksi harus segera melakukan investigasi menyeluruh. Kemudian, ada sanksi yang tegas karena telah mengancam kesematan semua pihak.

"Semua harus dievaluasi mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasannya," tegasnya. (Baca Juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Robohnya Girder Tol Becakayu(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)