Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi

Rabu, 14 Februari 2018 - 00:38 WIB
Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online Mama Yona Diciduk Polisi
Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi menangkap penipu berkedok arisan online di grup media sosial Facebook ‘Mama Yona’ di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial DCY dibekuk lantaran banyak laporan warga terkait dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp15 miliar.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, DCY ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat dengan nomor LP/133/70-SPKT/K/I/2018/Restro Bekasi. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah korban untuk melengkapi alat bukti guna langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan pihaknya berkoordinasi dengan Cyber Crime karena modus operasinya di media sosial.”Status DCY masih terlapor, kami masih melakukan pendalaman, belum kami tetapkan tersangka,” ujar Rizal pada wartawan Selasa, 13 Februari 2018 kemarin.

Sementara sejumlah korban penipuan grup media sosial Facebook arisan online 'Mama Yona' masih terus berdatangan ke Mapolres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka melaporkan Ketua Arisan berinisial DCY yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ratusan anggota arisan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.

Salah satu korbannya mengaku tergiur dengan arisan ini karena diiming-imingi keuntungan 50%. Bahkan korban tersebut sudah menyetor uang Rp10 juta ke rekening bank DCY namun sampai sekarang uang yang dijanjikan belum kembali.”Kalau ditotal dengan teman saya sebetulnya bisa Rp 45 juta. Kami minta uang dikembalikan,” kata salah satu korban Wintro Prowoto (35).

Tak hanya laporan dari warga Villa Mutiara Gading II, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ini saja. Bahkan, ada yang berasal dari Jakarta bahkan Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Seperti halnya, Nasruloh (51), warga Pekalongan, Jawa Tengah yang berinvestasi sebesar Rp74 juta, sedangkan Yuliana Simamorang telah menyetor Rp50 juta.

Arisan Mama Yona dibentuk DCY bersama suaminya, YR sejak Agustus 2017 lalu. Total ada 2.000 anggota grup itu, namun yang menjadi peserta arisan hanya 600 orang. Para korban mengaku kenal dengan DCY lewat grup arisan di Facebook.

Mereka tergiur dengan sistem keuntungan 50% dari nilai yang diinvestasikan tiap putaran dalam sepekan. Contohnya bila berinvestasi Rp1 juta, maka pada satu putaran pada pekan itu, investor akan mendapat keuntungan Rp500.000.

Para investor atau peserta yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi DCY. Saat jatuh tempo, DCY tidak menepati janjinya dan berdalih uang akan diputar kembali agar peserta mendapat keuntungan yang lebih besar.

Para peserta yang curiga kemudian menagih ke rumah DCY daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan DCY menjanjikan ke korbannya akan membagikan keuntungan pada Senin, 12 Februari. Karena tidak terealisasi, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi telah menjadi korban penipuan dari DCY.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)