Ini Tanggapan Anies soal Temuan Korupsi di Sudin Pendidikan Dasar

Jum'at, 09 Februari 2018 - 21:34 WIB
Ini Tanggapan Anies soal Temuan Korupsi di Sudin Pendidikan Dasar
Ini Tanggapan Anies soal Temuan Korupsi di Sudin Pendidikan Dasar
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan perlengkapan modernisasi sekolah di Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Dasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) Tahun Anggaran 2014.

"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum," ujar Anies, Jumat (9/2/2018).

Saat ditanya lebih lanjut terkait kasus tersebut, Anies enggan berkomentar lagi. "Enggak ada komentar khusus," tegas Anies. (Baca: Selewengkan Anggaran 2014, Pemenang Tender Modernisasi Sekolah Diringkus)

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto sebelumnya mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp2,9 miliar ini. Mereka adalah Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Jaksel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Togu Siagian; pemenang tender, Suhartono S selaku pemilik CV Marcyan Mora Mandiri; Kamjudin, pemilik PT Erica Cahaya Berlian; dan Ahmadin selaku pelaksana.

Adapun modus pelaku adalah, saat melaksanakan lelang PPK Togu Siagian tidak melalui prosedur yang ada. PPK juga tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1b undang-undang pemberantasan korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8126 seconds (0.1#10.140)