Satgas PPKS UI Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Huang

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:30 WIB
loading...
Satgas PPKS UI Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Huang
Satgas PPKS UI membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang.

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual itu pasti diproses oleh pihaknya. “Ada laporan dugaan KS (kekerasan seksual) yang masuk ke Satgas dengan ybs (Melki Sedek Huang) sebagai terlapornya, dan pasti diproses,” kata Manneke saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (19/12/2023).

Manneke mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait laporan tersebut dikarenakan terikat dengan kode etik kerahasiaan. Manneke berharap kasus tersebut bisa diselesaikan.



“Satgas tidak bisa cerita banyak soal ini, sebab kami terikat kode etik kerahasiaan. Semoga bisa segera tuntas dan segera turun ketetapan dari Rektor UI tentang kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Melki Sedek Huang dicopot sementara dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki membantah tudingan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya.



Penonaktifan Melki ini ramai dibahas di salah satu akun media sosial X dan dikaitkan dengan isu kekerasan seksual. Melki pun membantah tuduhan terkait kekerasan seksual tersebut.

“Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh wakil ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apa pun yang berlaku, entah itu di Satgas atau pun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan,” kata Melki saat dihubungi.

Melki membantah telah melakukan pelanggaran aturan ataupun tuduhan kekerasan seksual yang ditudingkan kepadanya. “Sampai hari ini saya engga pernah merasa melanggar aturan apa pun, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual,” ujarnya.

Melki mengaku siap mengikuti proses apa pun dan menunjukan pembuktian dari kasus yang dituduhkan kepadanya. “Saya sangat siap untuk mengikuti proses apa pun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan,” ucapnya.

Melki mengaku penonaktifan kepadanya itu telah sesuai dengan peraturan BEM UI yang berlaku demi kelancaran proses investigasi.

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)