Polresta Depok Gagalkan Pengiriman 15 Kg Ganja ke Bima

Rabu, 24 Januari 2018 - 22:41 WIB
Polresta Depok Gagalkan Pengiriman 15 Kg Ganja ke Bima
Polresta Depok Gagalkan Pengiriman 15 Kg Ganja ke Bima
A A A
DEPOK - Seorang pengedar narkotika diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok di depan SPBU Jalan Raga Mukti, RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku tertangkap membawa belasan kilogram ganja kering.

Pelaku adalah Aay Nurdiman (48) yang sedang mengendarai mobil seorang diri. Dia sedang membawa 15 kilogram (kg) ganja dan hendak dikirim ke luar Pulau Jawa. "Pelaku diamankan saat membawa ganja yang dipesan oleh seseorang dari Bima, NTB," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (24/1/2018).

Pengiriman ganja yang dilakukan Aay ini ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku sebelumnya juga sudah pernah mengirimkan ganja ke luar Jakarta. "Pelaku diduga salah satu jaringan penyalahgunaan narkotika," tukasnya. (Baca: Pencucian Uang Tersangka 1,3 Ton Ganja Capai Miliaran Rupiah)

Didik menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan."Hari ini tim langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba," paparnya.

Pelaku membawa sendiri ganja yang akan dikirim ke Kota Bima itu. Namun belum diketahui akan dikirim lewat jalur apa. "Masih didalami akan dikirim lewat mana. Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya," tukasnya.

Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di Polresta Depok. Polisi juga masih menelusir darimana barang terlarang itu didapat pelaku. (Baca: Ini Daftar Pengendali Ganja 1,3 Ton yang Jadi Buruan Polisi)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)