Ini Daftar Pengendali Ganja 1,3 Ton yang Jadi Buruan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering sebanyak 1,3 ton dari Aceh menuju Jakarta. Modus yang digunakan pelaku terbilang lihai. Mereka menutupi ganja tersebut dengan plat baja ringan serta karung berisi areng.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ganja tersebut dikendalikan oleh sindikat bernama Irwan, Mun, dan Ilham. “Kami telah menetapkan ketiganya sebagai DPO,” ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni Frengki Alexsandro Siburian (31), Yohanes Christian Natal (30), Ade Susilo (29), Rizki Akbar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). (Baca: Sita 1,3 Ton Ganja, Polisi Bekuk 6 Tersangka di Tempat Berbeda)
Keenam pelaku merupakan pemain lama. Keenamnya diketahui telah menjadi penyelundup narkoba selama lima tahun terakhir. Tak hanya ganja, jaringan ini juga kerapa bermain sabu-sabu dengan jumlah kiloan.
Khusus terhadap ganja, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan sudah sering berhasil diedarkan pelaku dengan jumlah besar, seperti 300 kg, 500 kilogram, 750 kg, dan 1 ton.
"Pada kiriman terakhir sebanyak 1,3 ton ganja ini berhasil kami gagalkan," katanya. (Baca: Kronologi Pengungkapan Ganja 1,3 Ton oleh Polres Jakarta Barat)
Dengan iming iming Rp100 juta untuk sekali pengiriman, kata Suhermanto, membuat sejumlah pengendali dengan mudah mencari sopir. Itulah sebabnya jaringan ini dengan mudah menyusup ke Jakarta.
Kini, akibat perbuatannya keenam tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Baca: Ungkap 1,3 Ton Ganja, Kapolda Naikkan Pangkat Anggota yang Terlibat)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ganja tersebut dikendalikan oleh sindikat bernama Irwan, Mun, dan Ilham. “Kami telah menetapkan ketiganya sebagai DPO,” ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni Frengki Alexsandro Siburian (31), Yohanes Christian Natal (30), Ade Susilo (29), Rizki Akbar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). (Baca: Sita 1,3 Ton Ganja, Polisi Bekuk 6 Tersangka di Tempat Berbeda)
Keenam pelaku merupakan pemain lama. Keenamnya diketahui telah menjadi penyelundup narkoba selama lima tahun terakhir. Tak hanya ganja, jaringan ini juga kerapa bermain sabu-sabu dengan jumlah kiloan.
Khusus terhadap ganja, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan sudah sering berhasil diedarkan pelaku dengan jumlah besar, seperti 300 kg, 500 kilogram, 750 kg, dan 1 ton.
"Pada kiriman terakhir sebanyak 1,3 ton ganja ini berhasil kami gagalkan," katanya. (Baca: Kronologi Pengungkapan Ganja 1,3 Ton oleh Polres Jakarta Barat)
Dengan iming iming Rp100 juta untuk sekali pengiriman, kata Suhermanto, membuat sejumlah pengendali dengan mudah mencari sopir. Itulah sebabnya jaringan ini dengan mudah menyusup ke Jakarta.
Kini, akibat perbuatannya keenam tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Baca: Ungkap 1,3 Ton Ganja, Kapolda Naikkan Pangkat Anggota yang Terlibat)
(thm)