Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:13 WIB
loading...
Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menuding Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi tudingan Firli itu karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditanganinya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).



Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun," ujarnya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadian atsa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan, Rabu (13/12/2023). Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Firli dalam repliknya.



Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)