Kabidkum Polda Metro Jaya: Tak Ada Intervensi Dalam Menangani Praperadilan Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan tuntutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri . Semua proses hukum akan dihadapi karena semua yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan.
"Santai-santai saja dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi). Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut, apabila ada kekhawatiran (intervensi) saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, akan mengikuti semua proses yang ada pada praperadilan termasuk memberikan jawaban termohon yang diagendakan meskipun pihak kuasa hukum pemohon melakukan perubahan dalam praperadilan tersebut. Jawaban termohon akan disampaikan pada Selasa (11/12/2023) pukul 13.00 WIB.
"Tadi kita sudah mengikuti hari pertama, jadi kami sebagai kuasa hukum termohon, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, kita memberikan syarat administrasi di hari pertama tentang tentang Prapid Nomor 129, pemohon, kuasa hukum dari saudara Firli Bahuri," tuturnya.
"Dengan itu, setelah jawaban tentunya ada replik dan duplik, kami tentunya juga sudah siap. Sudah ditetapkan dan kami sudah siap dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon dalam hal ini kuasa hukumnya pak Ian Iskandar," sambungnya.
Dia menanggapi salah satu permohonan yang diajukan pemohon yang disampaikan tentang tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus tersebut. Putu malanjutkan, proses penanganan pemberantasan korupsi memiliki tindakan khusus.
"Ada SOP Nomor 2 Tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tipikor. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya besok hari sehingga dalam hal jawaban pembuktian nantinya alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOP-nya spesifik lagi," ucapnya.
"Santai-santai saja dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi). Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut, apabila ada kekhawatiran (intervensi) saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, akan mengikuti semua proses yang ada pada praperadilan termasuk memberikan jawaban termohon yang diagendakan meskipun pihak kuasa hukum pemohon melakukan perubahan dalam praperadilan tersebut. Jawaban termohon akan disampaikan pada Selasa (11/12/2023) pukul 13.00 WIB.
"Tadi kita sudah mengikuti hari pertama, jadi kami sebagai kuasa hukum termohon, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, kita memberikan syarat administrasi di hari pertama tentang tentang Prapid Nomor 129, pemohon, kuasa hukum dari saudara Firli Bahuri," tuturnya.
"Dengan itu, setelah jawaban tentunya ada replik dan duplik, kami tentunya juga sudah siap. Sudah ditetapkan dan kami sudah siap dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon dalam hal ini kuasa hukumnya pak Ian Iskandar," sambungnya.
Dia menanggapi salah satu permohonan yang diajukan pemohon yang disampaikan tentang tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus tersebut. Putu malanjutkan, proses penanganan pemberantasan korupsi memiliki tindakan khusus.
"Ada SOP Nomor 2 Tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tipikor. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya besok hari sehingga dalam hal jawaban pembuktian nantinya alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOP-nya spesifik lagi," ucapnya.
(hab)