Injak Perut Istri Lagi Hamil Tua, Kasdi Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:29 WIB
Injak Perut Istri Lagi Hamil Tua, Kasdi Terancam 20 Tahun Penjara
Injak Perut Istri Lagi Hamil Tua, Kasdi Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi telah menahan Kasdi, pelaku penginjak perut istrinya bernama Lina Herawati yang lagi hamil tua. Kasdi akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Kasdi tak lepas dari peran Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," ujar Nico kepada wartawan, Rabu (10/1/2018). (Baca: Curiga Berselingkuh, Kasdi Injak Perut Istrinya yang Hamil Tua)

Dari penangkapan pelaku itu, polisi menyita satu patung kayu yang diduga untuk memukul korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah. Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya itu.

Diketahui, kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Kamis 4 Desember 2018. Saat itu Lina sedang beristirahat di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban. Pelaku kemudian menginjak bagian perut korban sembari menanyakan anak yang ada dalam kandungannya.

Kini pelaku pun mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3547 seconds (0.1#10.140)