Gugat Cerai Istrinya, Ahok Tunjuk 2 Kuasa Hukum

Senin, 08 Januari 2018 - 13:01 WIB
Gugat Cerai Istrinya, Ahok Tunjuk 2 Kuasa Hukum
Gugat Cerai Istrinya, Ahok Tunjuk 2 Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Kendati masih mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Veronica Tan. Dalam perceraian ini, Ahok menunjuk 2 kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Kuasa hukum Ahok, Josefina mengatakan dalam kasus perceraian ini Ahok hanya didampingi 2 kuasa hukum, yakni Fifi Leti Indra yang juga adik Ahok dan Josefina. "Iya hanya ada dua kuasa hukum," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).

Josefina menjelaskan, Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. (Baca: Gugatan Cerai Ahok Masuk Pengadilan Sejak 5 Januari )

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina. (Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

Saat ini Ahok masih menjalani hukuman 2 tahun penjara dan berada di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. (Baca: Majelis Hakim Perintahkan Ahok untuk Ditahan )
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)