558 Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT Tangsel, Bagaimana Cara Nyoblosnya?

Selasa, 05 Desember 2023 - 14:13 WIB
loading...
558 Orang Gangguan Jiwa...
Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, bagaimana cara mereka mencoblosnya?

Nanti mereka akan didampingi petugas saat memberikan hak suaranya. Total pemilih ODGJ itu masuk DPT dengan kategori pemilih disabilitas.

KPU Tangsel menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih.



Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria mengatakan, total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 1.022.237 pemilih.

Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.

"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.

"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ungkapnya.

Untuk mekanisme pencoblosan, Widya menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.

"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri melakukan pendampingan hingga masuk bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” katanya.

Jumlah ODGJ di Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk DPT hanya 171 pemilih.

"Di Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup banyak, sekarang jumlahnya 558 pemilih disabilitas kategori mental,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)