Firli Bahuri Diperiksa Perdana sebagai Tersangka di Bareskrim Hari Ini

Jum'at, 01 Desember 2023 - 06:38 WIB
loading...
Firli Bahuri Diperiksa Perdana sebagai Tersangka di Bareskrim Hari Ini
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (1/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan terhadap Firli ini perdana dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.



“Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB (Firli Bahuri) dilakukan di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.

Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.



"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)