Bayi Berusia 4 Hari Diduga Korban Malapraktik Rumah Sakit di Sunter Agung

Senin, 27 November 2023 - 16:14 WIB
loading...
Bayi Berusia 4 Hari Diduga Korban Malapraktik Rumah Sakit di Sunter Agung
LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur mengawal kasus bayi diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Bayi berusia 4 hari diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kondisi bayi setelah pulang dari rumah sakit menimbulkan hal tidak wajar hingga sempat kritis.

Orang tua bayi, Evayanti Marbun melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Perindo Jakarta Timur Rio Tambunan menuturkan dugaan malapraktik ini berawal ketika kliennya akan melahirkan dan dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama di RS Hermina Podomoro dengan menggunakan BPJS.

Kliennya mendatangi RS Hermina Podomoro pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi tindakan operasi lahiran yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2023.



"Salah satu dokter atau tenaga medis RS Hermina Podomoro menyatakan kondisi hamil klien kami katanya sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi. Namun, klien kami ingin meminta opini kedua," ujar Rio, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, kliennya kaget lalu sempat mempertanyakan rencana lahiran kepada dokter Steven Aristida. Akhirnya, kliennya menyetujui dengan kesepakatan yang dikatakan dokter untuk mempercepat proses kelahiran dan bakal dilaksanakan pada 1 November 2023.

Setelah dilahirkan pada waktu yang disepakati, bayi dari kliennya mengalami saturasi rendah dan akhirnya pihak rumah sakit meminta dirawat hingga beberapa hari hingga 4 November 2023.

"Pihak rumah sakit kemudian menghubungi kliennya Evayanti Marbun bahwa bayinya telah sehat dan boleh dibawa pulang. Kemudian, klien kami minta penunjang (data rekam medis) yang menyatakan anaknya sehat," kata Rio.

Saat diminta, pihak rumah sakit atau dokter anak menyampaikan tidak perlu adanya segala macam (rekam medis). Bahkan, dokter menyampaikan perawatan yang dilakukan adalah melihat dan memonitor perkembangan anak.

"Kemudian, belum satu hari di rumah, bayi klien kami sudah mengalami perutnya membengkak, buang air besar keluar darah, demam tinggi, cenderung tidur hingga tidak mau minum. Klien kami membawa bayinya untuk diperiksa," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dirawat, pihak rumah sakit menyatakan bayi kliennya mengalami penyempitan usus. Dokter menyarankan kepada orang tua bayi untuk segera dioperasi.

"Namun, operasi tidak dilakukan di sini (RS Hermina Podomoro) karena alatnya tidak ada. Hingga akhirnya dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (7/11/2023). Dokter menyatakan bahwa ini bukan penyempitan melainkan bocor usus," ujar Rio.

Setelah dirawat 7 hari, anak kliennya dioperasi pada 14 November dan dokter kemudian menunjukkan kebocoran usus dari bayi tersebut. Menurut keterangan dokter di RS Hermina Daan Mogot, kebocoran ini disebabkan pemasangan alat yang tidak tepat.

"Karena pemasangan alat yang tidak tepat atau memasukkan angin itu mungkin terlalu banyak katanya dan ini pendapat RS Hermina Daan Mogot. Hingga saat ini anak klien kami masih kritis dan belum ada perbaikan," ucapnya.

Rio menambahkan Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu terus membantu korban untuk mediasi dan meminta pertanggung jawaban atas dugaan kelalaian yang dilakukan tenaga medis RS Hermina Podomoro.

"Pihak rumah sakit menyampaikan tindakan tenaga medis sudah sesuai prosedur. Karena tidak ada iktikad baik dari RS Hermina Podomoro akhirnya kami melakukan somasi," kata Rio.

Sementara, MNC Portal Indonesia telah berusaha meminta keterangan pihak RS Hermina Podomoro, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)