Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak di Jakarta, PLN Segera Lakukan Penertiban

Jum'at, 24 November 2023 - 19:59 WIB
loading...
Penggunaan Listrik Ilegal...
PLN UID Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Penggunaan listrik ilegal masih marak terjadi di Jakarta. Padahal hal ini rawan terjadi korsleting listrik sehingga menyebabkan kebakaran.

Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.

Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas

Guna mencegah adanya penggunaan listrik secara ilegal di masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.

Lasiran mengatakan, sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan listrik secara aman dan legal dalam segi hukum.

"Peraturan direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujar Lasiran di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).

P2TL merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).

Kata Lasiran, sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, pihak PLN, ataupun warga yang belum mendapatkan tenaga listrik.

Baca Juga: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran di Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)