Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak di Jakarta, PLN Segera Lakukan Penertiban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan listrik ilegal masih marak terjadi di Jakarta. Padahal hal ini rawan terjadi korsleting listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.
Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas
Guna mencegah adanya penggunaan listrik secara ilegal di masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
Lasiran mengatakan, sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan listrik secara aman dan legal dalam segi hukum.
"Peraturan direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujar Lasiran di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
P2TL merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
Kata Lasiran, sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, pihak PLN, ataupun warga yang belum mendapatkan tenaga listrik.
Baca Juga: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran di Jakarta
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik. Ke depannya, PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus membuat acara dan aktif di berbagai sosial media untuk memberikan edukasi.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
"Di Jawa ini kan listriknya sudah interkonektif Jawa, Bali, Madura. Nah di sini listriknya dipakai orang yang berlebih, tidak sesuai dengan kesepakatan atau daya kontraknya, jual belinya, otomatis daya yang dipakai ini tidak bisa digunakan orang lain yang di Jawa, Madura, Bali, kan pasti mengurangi hak orang lain yang ada, jadi rugi," paparnya.
Lalu, kerugian penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi juga dapat menimbulkan banyak kerugian mulai dari materi atau finansial bagi pelanggar, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, seperti kesetrum, kebakaran, dan lain sebagainya.
Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.
Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas
Guna mencegah adanya penggunaan listrik secara ilegal di masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
Lasiran mengatakan, sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan listrik secara aman dan legal dalam segi hukum.
"Peraturan direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujar Lasiran di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
P2TL merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
Kata Lasiran, sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, pihak PLN, ataupun warga yang belum mendapatkan tenaga listrik.
Baca Juga: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran di Jakarta
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik. Ke depannya, PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus membuat acara dan aktif di berbagai sosial media untuk memberikan edukasi.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
"Di Jawa ini kan listriknya sudah interkonektif Jawa, Bali, Madura. Nah di sini listriknya dipakai orang yang berlebih, tidak sesuai dengan kesepakatan atau daya kontraknya, jual belinya, otomatis daya yang dipakai ini tidak bisa digunakan orang lain yang di Jawa, Madura, Bali, kan pasti mengurangi hak orang lain yang ada, jadi rugi," paparnya.
Lalu, kerugian penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi juga dapat menimbulkan banyak kerugian mulai dari materi atau finansial bagi pelanggar, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, seperti kesetrum, kebakaran, dan lain sebagainya.
(thm)