Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Hari Ini Polisi Akan Sampaikan Perkembangan Penyidikan

Jum'at, 24 November 2023 - 10:02 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Hari Ini Polisi Akan Sampaikan Perkembangan Penyidikan
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terbaru perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo . Penyidik telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkembangan terbaru penanganan kasus rencananya akan disampaikan hari ini.

“Insya Allah (hari ini) saya akan update rentinjut (rencana tindak lanjut) sidiknya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri menuturkan, pihaknya masih dalam proses melengkapi administrasi penyidikan (mindik) setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini kami masih melengkapi mindik usai penetapan tersangka dan membuat rencana sidik selanjutnya,” tuturnya.



Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)