Penjual Obat Keras Ilegal di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi, Duit Rp185 Ribu Disita

Jum'at, 24 November 2023 - 00:34 WIB
loading...
Penjual Obat Keras Ilegal...
Sejumlah barang bukti disita termasuk duit milik pelaku sebesar Rp185 ribu. Foto/Dok Polisi
A A A
BOGOR - Pemuda berinisial B (20) penjual obat keras secara ilegal ditangkap polisi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti disita termasuk duit milik pelaku sebesar Rp185 ribu.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pemuda tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B,” kata Sumijo dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).



Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku keliling menjual obat keras secara ilegal tersebut. Pembelinya rata-rata masih muda.

"Modus edarnya door to door, tempat-tempat tongkrongan keliling. Pembeli (obat keras) anak-anak muda (bukan pelajar)," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa obat keras triple x sebanyak 4 butir, tramadol 26 butir, dan eximer 50 bungkus. Termasuk juga uang tunai milik pelaku sebesar Rp185 ribu.

"Pelaku terancam UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)