Diskotek Diamond Tempat Indra J Pliang Ditangkap Segera Dibuka Kembali

Sabtu, 11 November 2017 - 07:34 WIB
Diskotek Diamond Tempat...
Diskotek Diamond Tempat Indra J Pliang Ditangkap Segera Dibuka Kembali
A A A
JAKARTA - Setelah tersegel hampir tiga bulan, Diskotek dan Karaoke Diamond di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, bakal kembali beroperasional. Hal itu menyusul adanya rapat pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dalam rapat itu, mereka merujuk surat dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang menyebut tidak ada keterlibatan manajemen dalam jual beli narkoba kepada politisi Partai Golkar, Indra J Piliang yang ditangkap beberapa waktu lalu. Terdapat tiga point penting dalam surat bernomor 46/7/-1.858.2 tertanggal 25 Oktober 2017 itu.

Pertama, berisi pemberitahuan bahwa polisi menyimpulkan narkotika yang dikonsumsi oleh Indra J Pilliang di Diamond diperoleh dari bandar narkoba di luar diskotek. Seseorang berinisial B yang sampai kini masih buron bukanlah karyawan Diamond. Kedua, Diamond memiliki izin restoran, musik hidup, bar, dan karaoke. Seluruh perizinan itu kini sedang dalam proses daftar ulang di Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta pajak bangunan.

Sedangkan point ketiga, Disparbud memohon ke Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah Pemprov DKI itu justru berbanding terbalik dari disetopnya izin Hotel Alexis yang masih diperdebatkan. ‎ (Baca: Resmi, Pemprov DKI Tutup Operasional Diskotek Diamond)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku bingung dengan isi surat yang tertulis tindak lanjut dasar pemberitahuan dari Polda Metro Jaya. Dia menafsirkan, dari surat dan rapat pembahasan itu justru untuk membuka kembali segel tersebut. "Kami tak mungkin lakukan itu (membuka segel)," tegas Yani, Jumat (10/11/2017).

Yani menilai surat dari Polda Metro Jaya justru mempertegas adanya pembiaran peredaran narkoba meskipun barang haram itu dibawa di luar tempat hiburan. Hal itu sesuai Pasal 99 Perda DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal itu tertulis setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Apalagi, Diamond sebelumnya telah mendapat surat peringatan pada April 2017 lantaran ditemukan peredaran narkotika di dalamnya. Dalam Perda itu disebutkan, jika telah dua kali ditemukan peredaran narkotika maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata dicabut. Saat ini, kata Yani, pihaknya sedangh menunggu surat‎ hasil kajian dari Disparbud‎ yang lebih tegas bunyinya. Apakah melanjutkan penyegelan atau membuka segel sesuai hasil kajian itu. ‎"Yang berhak melakukan kajian terhadap surat dari polisi itu kan Disparbud‎," kata Yani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, suratnya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Disparbud DKI Jakarta terkait perkembangan kasus politikus Golkar Indra J Piliang yang tertangkap mengkonsumsi narkoba di Diamond. Suwondo menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait penutupan Diskotek Diamond. Menurut dia, kewenangan penutupan sebuah tempat hiburan malam ada di tangan Pemprov DKI.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati membantah telah memerintahkan pembukaan segel Diamond. Setelah rapat selesai, baru bisa diputuskan apakah penyegelan tetap berlanjut atau bisa dibuka kembali. "Ini kami akan rapatkan dengan data-data karena setelah ada surat itu biasanya kami juga lakukan pemantauan, benar atau tidak," tutup Tinia.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)