Dua Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.
Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
"Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.
"Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)
Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)
"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.
Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
"Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.
"Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(maf)