Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Pastikan Hadiri Rapat dengan KPK Besok

Kamis, 16 November 2023 - 17:38 WIB
loading...
Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Pastikan Hadiri Rapat dengan KPK Besok
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan akan menghadiri rapat koordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menerima undangan rapat koordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK pada Jumat, 17 November 2023. Ade memastikan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut.

“Kami dari tim penyidik menerima surat undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, besok hari Jumat 17 November 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ade Safri, Kamis (16/11/2023).

Ade Safri mengatakan rapat bersama dengan pihak lembaga antirasuah itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Selain itu, dia menyebut pihaknya menyambut baik dan akan hadir pada pertemuan besok tersebut. “Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup,” jelasnya.



Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan rapat koordinasi supervisi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Rapat koordinasi tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam Koordinasi Penanganan Perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 15 November 2023.



Sejatinya, pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat lalu. Namun, rapat tersebut batal digelar. "Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

"Undangan kedua ini tentunya merupakan keseriusan komitmen kami sebagaimana amanah UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK di antaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)