Polisi Buru 3 DPO Pembegal Mahasiswa di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku pembegalan mahasiswa di Bekasi bernama Gilang Ramadhan. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni G, S, dan B yang diduga turut serta melakukan aksi pembegalan itu.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni QSA (18) dan KFA (18). QSA berperan sebagai eksekutor dan KFA sebagai joki. "Sementara ada tiga pelaku dengan inisial G, S, dan B yang masuk DPO,” kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Ririn menjelaskan, kedua pelaku bisa diamankan lantaran ditinggal teman-temannya yang melakukan aksi serupa. Saat itu kedua pelaku terpojok lantaran sajam milik mereka berhasil direbut oleh Gilang yang melakukan pembelaan diri.
“Salah satu temannya sempat ingin membantu, tapi sajam kembali direbut. Akhirnya teman-temannya melarikan diri membawa motor pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan pidana selama sembilan tahun.
Diketahui, kejadian bermula saat Gilang Ramadan dan temannya Fathan tengah melintas di Jalan Mandor Demong pada Jumat (10/11/2023) dini hari. Tiba-tiba korban dipepet oleh komplotan begal menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengancam Gilang untuk menyerahkan sepeda motornya. Gilang yang diancam menggunakan senjata tajam tetap berusaha mempertahankan motornya hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni QSA (18) dan KFA (18). QSA berperan sebagai eksekutor dan KFA sebagai joki. "Sementara ada tiga pelaku dengan inisial G, S, dan B yang masuk DPO,” kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, Kamis (16/11/2023).
Ririn menjelaskan, kedua pelaku bisa diamankan lantaran ditinggal teman-temannya yang melakukan aksi serupa. Saat itu kedua pelaku terpojok lantaran sajam milik mereka berhasil direbut oleh Gilang yang melakukan pembelaan diri.
“Salah satu temannya sempat ingin membantu, tapi sajam kembali direbut. Akhirnya teman-temannya melarikan diri membawa motor pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan pidana selama sembilan tahun.
Diketahui, kejadian bermula saat Gilang Ramadan dan temannya Fathan tengah melintas di Jalan Mandor Demong pada Jumat (10/11/2023) dini hari. Tiba-tiba korban dipepet oleh komplotan begal menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengancam Gilang untuk menyerahkan sepeda motornya. Gilang yang diancam menggunakan senjata tajam tetap berusaha mempertahankan motornya hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
(thm)