Ribuan Pengendara Melawan Arus, Polres Bekasi Segera Tutup Sejumlah U-Turn

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:00 WIB
loading...
Ribuan Pengendara Melawan Arus, Polres Bekasi Segera Tutup Sejumlah U-Turn
Pengendara roda dua nekat melawan arah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menindak sebanyak 2.031 kendaraan dalam Operasi Patuh Jaya (OPJ) di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditindak berupa penilangan karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas .

"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua dengan melawan arah dan tidak menggunakan helm saat berkendara," kata Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, kepada SINDOnews, Kamis (6/8/2020).

Selain penilangan, kata dia, petugas memberikan sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis kepada sebanyak 2.321 pengendara. Meski demikian, jika dibandingkan dengan OPJ tahun lalu, penindakan mengalami penurunan sebanyak 54 persen. (Baca juga: 3.288 Pengendara Ditilang, Pelanggaran di Kota Depok Terbanyak saat Operasi Patuh Jaya 2020)

Dalam Operasi Patuh Jaya sebelumnya, yang ditindak mencapai 4.379 pelanggar. Sedangkan untuk teguran, mengalami peningkatan sebanyak 16 persen dari 2019 lalu."Paling banyak tegur tertulis daripada tindakan penilangan," ujarnya.

Ojo menjelaskan, alasan pengendar nekat melawan arus, untuk mencari jalan pintas dan tidak mau repot memutar jauh. Walaupun memang ada perbedaan jarak kalau harus memutar, padahal sangat berbahaya. (Baca juga: Tawuran Berdarah, ABG 17 Tahun Tewas di Tangan Bocah 16 Tahun)

Untuk mengatasi ini, pihaknya akan menutup putaran balik (U-Turn) yang tidak resmi. Selain itu, pihaknya juga membuat pembatas beberapa jalan menjadi dua arah, salah satunya di Jalan RE Martadinata, agar tidak ada lagi pengendara yang melawan arah.

Adapun pengendara yang tidak menggunakan helm, dia menilai hal itu hanya persoalan kedisplinan saja. Sehingga untuk mengatasinya perlu dilakukan sosialisasi."Yang kami tindak pasti melawan arus, tidak gunakan masker hanya ditegur," tegasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)