Kronologi Sekuriti Copot Bendera Palestina Milik Kurir dan Berujung Damai
loading...
A
A
A
Sejumlah masyarakat itu ingin mengawal mediasi yang mempertemukan antara satpam dan kurir paket. Belakangan pertemuan itu menghasilkan perdamaian.
Pertemuan itu salah satunya dihadiri oleh Ketua Aliansi Peduli NKRI & Korlap Aksi Bela Palestina Ismail Ibrahim. Ia mengaku hadir dalam pertemuan memediasi kedua belah pihak, termasuk dalam pertemuan itu ada di dalamnya pihak dari Polres Metro Bekasi Kota dan manajemen dari Summarecon Bekasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, perdamaian pun dicapai. Islam menuturkan bahwa satpam mengucapkan permintaan maafnya.
"Pelaku mengakui sebagai pelaku, ini kami apresiasi. Yang kedua (pelaku) dengan kelakuan yang salah itu kemudian minta maaf kepada seluruh umat islam wabilkhusus kepada seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Dalam mediasi itu, kata Ismail, pelaku juga mengaku aksi pencopotan bendera dilakukan secara spontan. Padahal, tidak ada aturan dari Summarecon Bekasi yang memuat larangan yang dimaksud.
"Menurut hasil tadi, ini adalah spontanitas pelaku. Bukan ada kaitan dengan aturan Summarecon," tutupnya.
Pertemuan itu salah satunya dihadiri oleh Ketua Aliansi Peduli NKRI & Korlap Aksi Bela Palestina Ismail Ibrahim. Ia mengaku hadir dalam pertemuan memediasi kedua belah pihak, termasuk dalam pertemuan itu ada di dalamnya pihak dari Polres Metro Bekasi Kota dan manajemen dari Summarecon Bekasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, perdamaian pun dicapai. Islam menuturkan bahwa satpam mengucapkan permintaan maafnya.
"Pelaku mengakui sebagai pelaku, ini kami apresiasi. Yang kedua (pelaku) dengan kelakuan yang salah itu kemudian minta maaf kepada seluruh umat islam wabilkhusus kepada seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Dalam mediasi itu, kata Ismail, pelaku juga mengaku aksi pencopotan bendera dilakukan secara spontan. Padahal, tidak ada aturan dari Summarecon Bekasi yang memuat larangan yang dimaksud.
"Menurut hasil tadi, ini adalah spontanitas pelaku. Bukan ada kaitan dengan aturan Summarecon," tutupnya.
(maf)