Polisi Telusuri Konten Facebook Milik Jonru Ginting

Kamis, 05 Oktober 2017 - 14:21 WIB
Polisi Telusuri Konten Facebook Milik Jonru Ginting
Polisi Telusuri Konten Facebook Milik Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Polisi tengah membuka konten Facebook milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting. Penelusuran itu untuk melihat lebih jauh apa saja yang diposting tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan Jonru sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, polisi tengah menyusun berkas perkara kasus Jonru itu.

"Kita juga tengah membuka dan mendalami lebih lanjut isi konten (Facebook) Jonru, untuk melihat kaitannya lebih lanjut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Menurutnya, bila berkas perkara Jonru sudah disusun, polisi akan membuat resumenya, menyelesaikan administrasinya secara formil agar bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan. Adapun soal Jonru itu, ada tiga laporan yang masuk ke polisi.

Laporan pertama tertanggal 3 Agustus 2017 lalu, laporan kedua tertanggal 31 Agustus 2017 kemarin dengan pelapor Muannas Al Aidid, dan laporan ketiga tertanggal 4 September kemarin, ketiganya menyangkakan Jonru melanggar UU ITE. Kasus yang kini ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap Jonru itu kasus dengan pelapor Muannas.

"Kalau postingannya seperti apa, itu di Pengadilan saja yah. Intinya dia dikenakan pasal berlapis, ada UU ITE, ada KUHP. Nanti pasal yang diterapkan seperti apa, apakah semua unsur pasal itu terpenuhi atau bagaimana, itu nanti Kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)