Ini 31 Kantor Pelanggar PSBB di Jakarta

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:42 WIB
loading...
Ini 31 Kantor Pelanggar...
Sebanyak 31 perkantoran di Jakarta melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB transisi berlangsung. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 31 perkantoran di Jakarta melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB transisi berlangsung. Sebanyak 24 perkantoran diantaranya ditemukan pasien positif COVID-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka persebaran COVID-19 di perkantoran. Sambil menunggu sanksi denda progresif yang tengah diatur oleh Biro Hukum, pihaknya terus melakukan penutupan bagi perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Ada 31 kantor yang ditutup Karena langgar protokol kesehatan Covid-19. Bahkan 24 di antaranya terdapat kasus positif COVID-19," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (6/8/2020).(Baca juga; Covid-19 Melonjak, Pakar Epidemiologi Sarankan DKI Tutup Perkantoran di Zona Merah )

Andry menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 terhadap karyawannya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dia mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," pungkasnya. (Baca juga; Jika Ada Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan di DKI Harus Tutup Sementara )

Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:

A. JAKARTA PUSAT
1. PT. INDOSAT
2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO
4. BRI KCU TANAH ABANG
5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
6. PT. MEINDO ELANG INDAH
7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
8. PT. PEGADAIAN

B. JAKARTA BARAT
1. KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
2. PTSP JAKARTA BARAT

C. JAKARTA UTARA
1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
2. KECAMATAN KOJA
3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTO

D. JAKARTA TIMUR
1. PT. YAMAHA
2. PT. PUNINAR
3. TIP TOP RAWAMANGUN
4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
5. PT. PP KONSTRUKSI
6. BPKP
7. SUZUKI FINANCE

E. JAKARTA SELATAN
1. BNI LIFE SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:

A. JAKARTA PUSAT
1. PROYEK GRAHA PERTAMINA

B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI

C. JAKARTA TIMUR
1. PT. WINTARD JAYA

D. JAKARTA SELATAN
1. PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA
2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
3. PT. KRONUS INDONESIA
4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3119 seconds (0.1#10.140)