Divonis Bersalah, 2 Bulan Lagi Iwa K Siap Berkarya Kembali

Rabu, 27 September 2017 - 21:22 WIB
Divonis Bersalah, 2 Bulan Lagi Iwa K Siap Berkarya Kembali
Divonis Bersalah, 2 Bulan Lagi Iwa K Siap Berkarya Kembali
A A A
TANGERANG - Raper kondang Iwa K divonis enam bulan penjara dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Jalan TMP Taruna, Sukasari, Tangerang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Tangerang Sunbasana Hutagalung. Saat mendengar putusan itu, Iwa K tampak tertunduk lesu, tidak berucap apa-apa, selain penyesalan.

"Pidana penjara selama enam bulan, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta," kata Sunbasana, membacakan vonisnya, di Ruang No 7, PN Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan penjara. Menurut hakim, tak ada hal yang memberatkan Iwa K, hingga dirinya harus mendapat vonis sesuai maunya jaksa.

"Kami berpendapat tidak ada hal yang memberatkan. Pidana dikurangi selama menjalani rehabilitasi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan," jelasnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Iwa K yang tampak mengenakan baju batik, langsung memeluk istrinya Wikan Resminingtyas. Air matanya langsung tumpah membasahi kedua pipinya.

Kepada wartawan, Iwa K mengaku sangat bersyukur divonis ringan. Dia juga mengaku sangat berterima kasih kepada istrinya yang selalu setia menemaninya, saat sidang dan mendukungnya.

"Gue ngerasa ini cara Allah nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang enggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue," ungkap Iwa sambil memegang tangan istrinya.

Iwa K dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 bulan kurungan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Vonis enam bulan tersebut, dipotong masa tahanan yang telah dijalani Iwa K selama mengikuti rehabilitasi. Dengan demikian, Iwa K masih harus menjalani masa rehabilitasi dua bulan lagi.

Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu menambahkan, setelah menjalankan masa tahanannya, Iwa K akan kembali terjun ke dunia musik yang telah sangat berjasa membesarkan namanya.

"Untuk putusan 6 bulan rehab dikurangi masa tahanan. Jadi, sekitar 1 sampai 2 bulan lagi Mas Iwa siap berkarya kembali. Iwa K juga meminta doa kepada fansnya agar bisa berkarya lagi," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5412 seconds (0.1#10.140)