Pemprov DKI Akan Paksa Rumah Sakit Kerja Sama dengan BPJS

Senin, 11 September 2017 - 23:30 WIB
Pemprov DKI Akan Paksa Rumah Sakit Kerja Sama dengan BPJS
Pemprov DKI Akan Paksa Rumah Sakit Kerja Sama dengan BPJS
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyesalkan terjadinya kasus yang menimpa bayi Tiara Debora. DKI siap menjadi jaminan bagi pasien rumah sakit (RS) swasta yang belum kerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, peristiwa bayi Deborah yang meninggal akibat tidak adanya uang dan belum adanya fasilitas BPJS di RS swasta tidak boleh kembali terjadi. Dia mengimbau kepada RS baik yang bekerja sama dengan BPJS atau tidak agar menerima pasien terlebih dahulu apapun kondisinya.

Djarot menilai, RS atau dokter skala prioritasnya adalah memberikan penanganan terlebih dahulu secara maksimal. Kepada siapa pun langsung ditangani tanpa harus menghitung-hitung terlebih dahulu berapa biayanya.

"Kami siap menjadi penjamin bilamana ada pasien tidak mampu. Itu hak hidup seseorang harus diprioritaskan. Itu yang pertama," tegas Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Djarot menjelaskan, pihaknya tengah memaksakan dan mendorong RS swasta seluruhnya bekerja sama dengan BPJS. Dia berharap pada 2019 itu bisa dilakukan oleh seluruh RS swasta. Bahkan Djarot juga meminta agar RS memberikan penanganan pada pasien dengan proporsional.

Sebab, kata Djarot, saat ini terkadang masih banyak ditemukan rumah sakit ada permainan saat menangani pasien. Menurutnya, apabila tidak memerlukan penanganan operasi, tidak usah dipaksa operasi. Begitu juga dengan pengobatan, tidak harus semuanya dengan hitung-hitungan, diberikan penanganan berlebih sehingga biayanya mahal.

"Ini loh kadang-kadang faktor keuntungan lebih didahulukan. Misalnya luka sedikit saja misalnya tulang yang tidak perlu dioperasi harus dioperasi, apalagi ditarik dikit saja bisa, misalnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4831 seconds (0.1#10.140)