Puluhan Preman Digulung dari Sejumlah Lokasi di Jakarta Selatan

Rabu, 06 September 2017 - 18:31 WIB
Puluhan Preman Digulung dari Sejumlah Lokasi di Jakarta Selatan
Puluhan Preman Digulung dari Sejumlah Lokasi di Jakarta Selatan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menggelar razia premanisme dan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah baru-baru ini. Hasilnya, sebanyak 31 orang digulung, termasuk pelaku kejahatan jalanan.

Puluhan preman tersebut dijaring dari tempat berbeda yang umum titik keramaian di wilayah Jakarta Selatan, yakni Pasar Minggu, Tebet, Cilandak, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Setiabudi, Mampang, Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan.

"Ada 31 orang yang kami amankan. Di antara mereka ini ada juga pelaku kejahatan, seperti pecah kaca, judi online, dan pungli," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh saat ekspose hasil tangkapan itu di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Menurut Bismo, para preman yang diamankan akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku kejahatan yang terbukti melakukan tindak pidana, diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku judi togel ada dua tersangka, yakni D dan M. Mereka kami amankan di Pesanggrahan. Kemudian pelaku judi online melalui website yang dia buat sendiri satu tersangka, yakni AM," tuturnya.

Selain pemain judi, pihaknya mengamankan satu tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Kebayoran Baru. Sedangkan di wilayah Setiabudi, pihaknya mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan modus congkel kaca jendela.

"Satu lagi kami amankan (Pak Ogah) di Cilandak. Dia ini meminta uang ke pengendara taksi di putaran jalan di Cilandak. Karena taksinya menolak dia melakukan pengerusakan," imbuhnya.

Sisanya, kata dia, pelaku-pelaku yang melakukan tindakan pekat, seperti parkir liar, preman yang kerap memalak angkutan umum, dan pengamen. Adapun para pelaku tindak pidana itu dijerat pasal berbeda sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, seperti Pasal 303 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan UU Darurat tentang Senjata Tajam.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)