Polisi Selidiki Unsur Pidana Terkait Laporan Terhadap Anji

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:37 WIB
loading...
Polisi Selidiki Unsur Pidana Terkait Laporan Terhadap Anji
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
Polda Metro Jaya masih mencari adakah unsur pidana dibalik konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Anji dan Hadi dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia , Muannas Alaidid.

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri kepada wartawan Rabu (5/8/2020)

Untuk itu, Yusri menuturkan, penyidik hingga kini masih mempelajari laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tersebut. Apabila memang memenuhi adanya unsur pidana maka laporan tersebut statusnya akan naik dari penyelidikan ke penyidikan. (Baca: Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks)

Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan sendiri kini ditangani oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya."Makanya kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kemungkinan nanti rencana tindak lanjut setelah ini adalah rencana untuk memanggil pelapor mengklarifikasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)