Polda Metro Bakal Kembali Periksa Sejumlah Pegawai KPK terkait Kasus Pemerasan SYL

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 14:31 WIB
loading...
Polda Metro Bakal Kembali Periksa Sejumlah Pegawai KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal kembali memeriksa sejumlah pegawai KPK dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Minggu depan kita sudah agendakan memeriksa kembali beberapa pegawai KPK," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).



Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail siapa saja pegawai KPK yang bakal diperiksa. Dia hanya mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin-Selasa pekan depan.

"Surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin baik hari Senin maupun Selasa kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas saksi-saksi yang dimaksud," jelasnya.

Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai KPK, Polda juga bakal memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Firli kembali diagendakan karena pada pemeriksaan sebelumnya dianggap masih kurang.

Diketahui sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri.



Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)