Selundupkan 4.064 Pil Happy Five dan Ketamin, WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
loading...
A
A
A
TANGERANG - Warga negara Malaysia berinisial LKT ditangkap petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). LKT Ditangkap karena berupaya menyelundupkan 4.064 butir pil Happy Five dan Ketamine seberat 494,79 gram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng menjelaskan, LKT datang ke Indonesia mmembawa sebuah koper kayu berisi pil terlarang itu melalu terminal 2F Bandara Soetta pada 3 Oktober 2023 lalu.
"Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," katanya, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Bongkar jaringan narkoba, ribuan happy five diamankan
Setelah dilakukan uji identifikasi, dipastikan pil tersebut merupakan Happy Five sedangkan kristal putih mengandung Ketamine. Petugas beacukai langsung mengamankan penumpang bersama barang bukti dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soetta guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tutur Gatot.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lihat Juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soetta
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng menjelaskan, LKT datang ke Indonesia mmembawa sebuah koper kayu berisi pil terlarang itu melalu terminal 2F Bandara Soetta pada 3 Oktober 2023 lalu.
"Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," katanya, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Bongkar jaringan narkoba, ribuan happy five diamankan
Setelah dilakukan uji identifikasi, dipastikan pil tersebut merupakan Happy Five sedangkan kristal putih mengandung Ketamine. Petugas beacukai langsung mengamankan penumpang bersama barang bukti dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soetta guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tutur Gatot.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lihat Juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soetta
(cip)