Polda Metro Jaya Belum Cekal Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Belum...
Polda Metro Jaya belum berencana mencekal Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berencana mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Itu karena Firli masih kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. "Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/10/2023).



Firli telah diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Perlu saya sampaikan bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan atau pemeriksaan FB selaku Ketua KPK adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade Safri.

Pihaknya berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima aduan dugaan pemerasan kemudian melakukan langkah-langkah memverifikasi pengaduan masyarakat. Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Selanjutnya, 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Ade Safri.

Kemudian, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada enam saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kombes Irwan Anwar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)