Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Senin, 23 Oktober 2023 - 09:11 WIB
loading...
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan...
Dirrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengagagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo .

Dirrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang diperiksa tersebut salah satunya ialah seorang ajudan eselon satu di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Sebelumnya ASN ini dijadwalkan diperiksa beberapa hari lalu, namun tidak menghadiri panggilan penyidik," kata Ade pada Senin (23/10/2023).

Ade tidak merinci identitas ketiga orang yang diperiksa tersebut. Dia hanya memastikan setiap orang yang dipanggil untuk mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini total sudah 52 saksi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebanyak 52 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI," ujar Ade.


Diketahui para saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan masih terus dilakukan. Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sedianya, Firli diperiksa Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, dia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mempelajari materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Begitu pula pegawai negeri dari Kemenkes. Dia berhalangan hadir pada Kamis, 19 Oktober 2023 karena ada tugas dinas dan minta dijadwalkan ulang.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)