Kasus Kepabeanan Putra Siregar Dilimpahkan ke PN Jaktim, Persidangan Digelar Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan pekan depan, Senin 10 Agustus 2020.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan, berkas kasus kepabeanan Putra Siregar sudah diterima PN Jakarta Timur. "Berkas sudah lengkap semuanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Rencana sidang akan dimulai hari Senin pekan depan," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )
Ady mengatakan, saat ini Putra Siregar yang merupakan tersangka atas kasus penyelundupan handphone ilegal bersatus sebagai tahan kota. Namun, setelah berkas kasusnya telah dilimpahkan, status penahanan terhadap tersangka kini beralih menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum genap 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahan beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," jelasnya. (Baca juga; Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )
Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena terbukti melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 190 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp61.300.000, yang kemudian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, aset milik Putra Siregar pun ikut disita, antara lain uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar dan rekning Bank sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pembayaran denda. Itu semua dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara karena akibat bisnis ilegalnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan, berkas kasus kepabeanan Putra Siregar sudah diterima PN Jakarta Timur. "Berkas sudah lengkap semuanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Rencana sidang akan dimulai hari Senin pekan depan," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )
Ady mengatakan, saat ini Putra Siregar yang merupakan tersangka atas kasus penyelundupan handphone ilegal bersatus sebagai tahan kota. Namun, setelah berkas kasusnya telah dilimpahkan, status penahanan terhadap tersangka kini beralih menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum genap 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahan beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," jelasnya. (Baca juga; Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )
Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena terbukti melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 190 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp61.300.000, yang kemudian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, aset milik Putra Siregar pun ikut disita, antara lain uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar dan rekning Bank sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pembayaran denda. Itu semua dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara karena akibat bisnis ilegalnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(wib)