Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via WhatsApp

Senin, 14 Agustus 2017 - 09:10 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via WhatsApp
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via WhatsApp
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang wanita berinisial SI (47). Wanita paruhbaya itu dibekuk lantaran diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap SI berdasarkan laporan dari masyarakat terkait praktik prostitusi anak di bawah umur di wilayah Bogor.

"Kemudian anggota melakukan pengembanhan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku berhasil dibekuk di sebuah hotel di Ciawi, Kabupaten Bogor pada Jumat 11 Agustus 2017," katanya, Minggu 13 Agustus 2017.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan 3 anak di bawah umur berinisial AS (16), TP (14), dan SF (16). Adapun beberapa barang bukti yang juga diamankan yaitu 3 unit handphone dan uang sebesar Rp580.000.

"Pelaku menjual korban seharga Rp400.000 dengan keuntungan Rp100.000 per anak. Modusnya menawarkan lewat WhatsApp lalu mengirim foto-foto dan transaksi dengan nominal kesepakatan," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat tersebut sudah diamankan di Mapolres Bogor. Sementara ketiga korban diserahkan ke orang tuanya.

"Pelaku sudah diamankan dan masih periksa lebih lanjut. Diduga tidak hanya 3 korban anak saja, masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan korban anak di bawah umur lainnya," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6264 seconds (0.1#10.140)