Lusa, Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:10 WIB
loading...
Lusa, Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, lusa atau Jumat (20/10/2023). Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri , lusa atau Jumat (20/10/2023). Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

"Diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangannya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10/2023).

Rencananya, Firli dimintai keterangan di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.



Dia belum dapat menjelaskan secara rinci materi apa yang akan ditanyakan kepada Firli.

Diketahui, SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Ade.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak pada 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada 6 saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL Kevin Egananta, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)