Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa di Polda Metro terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 18 Oktober 2023 - 17:08 WIB
loading...
Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa di Polda Metro terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023). Irwan diperiksa terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023). Irwan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Dia diperiksa kedua kalinya karena sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Irwan saat ini masih diperiksa seperti halnya juga ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.

"(Pemeriksaan Kevin) masih berlangsung termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," ujarnya, Rabu (18/10/2023).



Di sisi lain, Ade menyebut pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin telah selesai dilakukan.

Diketahui, SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Ade.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak pada 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada 6 saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)