Diduga Terlibat Korupsi, Seko Jakarta Barat Mendekam di Salemba

Kamis, 03 Agustus 2017 - 22:05 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, Seko Jakarta Barat Mendekam di Salemba
Diduga Terlibat Korupsi, Seko Jakarta Barat Mendekam di Salemba
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki resmi menjadi penghuni rumah tahan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga kuat terlibat dalam perkara kasus korupsi normalisasi sungai dan kali penghubung Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat 2013 lalu.

Masuknya Asril menambah deretan panjang pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah dan tiga Kasudin Jakarta Barat resmi mendekam ditahanan lantaran kasus yang sama. Kasus ini, membuat negara merugi hingga Rp4,8 miliar.

"Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril lagi resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," ucap Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani ketika dihubungi Koran SINDO, Kamis (3/8/2017).

Asril diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat. Selain kerap menggunakan ruanganya untuk rapat dalam komplotan merugikan negara, Asril juga diduga menerima uang sebesar Rp150 juta.

Asril kemudian dianggap melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman penjara minimal satu tahun.

Setelah pemberkasan rampung, Kajari Jakarta Barat menyiapkan gugatan. Bukan tak mungkin selambat lambatnya dalam tiga pekan ke depan, kasus ini akan disidangkan. "Secepatnya kami merampungkan kasus ini. Beberapa berkas telah kami siapkan untuk mendakwa kasus ini," tuturnya.

Selain Asril, Fatahillah, dan tiga mantan Kasudin Jakarta Barat. Korupsi ini juga menjerat sejumlah pejabat lainnya yang tercatat masih aktif bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebab saat korupsi terjadi Kasudin Tata Air Jakarta Barat, Pamudji melakukan penebaran uang ke beberapa pejabat, di antaranya para camat yang menerima uang sekitar Rp75-Rp100 juta.

Mereka yang menerima, yakni Paris Limbong, camat Menteng, Jakarta Pusat yang diketahui merupakan mantan camat Taman Sari. Lalu Kasudin Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, yang diketahui mantan camat Kebon Jeruk. Deni Ramdani, Asisten Pemerintahan, yang diketahui mantan camat Grogol Petamburan. Junaidi, mantan camat Cengkareng. Agus Triyono, mantan Camat Palmerah, dan Asisten Kesra Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan yang diketahui mantan Camat Tambora.

Sementara terhadap dua kecamatan lainnya, yakni Kalideres dan Kembangan, pemberian uang dilakukan terhadap keduanya setelah penyerahan kepada para camat ini. Mereka diketahui menerima setelah melakukan rapat di Kantor Satpol PP Jakarta Barat. Masing masing Rp100 juta untuk mantan camat Kalideres Ahmad Yala dan bendahara kecamatan Kembangan, Hamidah. Sedangkan Satpol PP kala itu menerima Rp250 juta dan diterima oleh Endang, salah satu stafnya. Serta Mantri Sejumlah Satpol PP di Kecamatan yang masing masing menerima Rp10 juta.

Tak hanya itu, pembagian korupsi berjamaah ini pula diberikan kepada Wakil Wali Kota Jakarta Barat yang menerima Rp50 juta, Seko Jakarta Barat Rp50 juta, Kabag Keuangan Rp50 juta, Kepala Kantor Perencanaan Kota Rp50 juta, staf kantor perencanaan Rp50 juta dan Irbanko sebesar Tapi 50 juta, yang diserahkan langsung oleh Kasie Perencanaan Sudin Tata Air Jakarta Barat, Santo. "Total semua itu senilai Rp4,8 miliar," tuturnya.

Meski demikian, terhadap dugaan keterlibatan dan semua kasusnya. Reda menegaskan, pembuktian baru akan terlihat dalam jalannya sidang perdana Fatahillah dan Asril.

Menanggapi dakwaan yang ada, Kasie Intel Jakarta Barat, Teguh Ananto mengaku telah menyiapkan sejumlah tuntutan dan jaksa terbaik dalam perkara ini. Koordinasi dengan jaksa dari Kejagung dan Kejati diintensifkan oleh pihaknya. "Yah berkasnya masih kami pelajarin," tutur Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi masih belum memberikan komentar terkait kasus ini. Namun saat dihubungi sebelumnya, Asril diakui sempat mengundurkan diri menjadi Sekretaris Kota. Namun suratnya ditolak oleh Dinas Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8305 seconds (0.1#10.140)